Abstract
Rantai pasok merupakan semua kegiatan yang terkait dengan arus dan transportasi barang hingga sampai pengguna akhir, serta seluruh arus informasi terkait, atau jalan penciptaan nilai dari produsen dasar ke konsumen, termasuk semua transportasi dan layanan logistik yang terhubung di dalamnya. Dalam konteks manajemen rantai pasok pengukuran tidak hanya melibatkan proses internal pelaku bisnis, tetapi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasoknya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui manajemen rantai pasok tauge di Pasar Kutablang Kabupaten Bireuen. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis desktiptif kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan pada usaha tauge milik bapak Muzakkir di Desa Meunasah Timu Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen diperoleh bahwa rantai pasok tauge pada usaha bapak Muzakkir di Desa Meunasah Timu Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen meliputi beberapa tahapan, yaitu perencanaan, pengadaan bahan baku, produksi, pengelolaan tenaga kerja, dan distribusi. Perencanaan yang dilakukan oleh pemilik usaha tauge di Desa Meunasah Timu meliputi ; a) Jumlah Bahan Baku, b) Jumlah Produk yang akan diproduksi/ kebutuhan pasar, 3) Penggunaan tenaga kerja yang ideal dengan kebutuhan, dan 4) Aspek Pemasaran. Jumlah produk tauge yang diproduksi pada usaha bapak Muzakkir di Desa Meunasah Timu Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen adalah 396 kg/hari. Jumlah tersebut dihasilkan dari 66 kg bahan baku kacang hijau.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.