Abstract

Indonesia adalah negara yang telah menyatakan bebas dari pandemi COVID- 19 berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, tertanggal 21 Juni 2023, dan menyatakan COVID-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia. Hal ini terlihat dalam beberapa hari belakangan ini COVID-19 RI berfluktuasi kenaikannya terlihat di beberapa tempat di Indonesia dan tidak bersifat masif, namun tidak boleh lengah untuk mengatasi pencegahan penularannya dan bentuk pencegahan penularan adalah dengan menerapkan seperti pada masa pandemi, yaitu dengan melakukan pembatasan dalam melakukan kegiatan sosial tatap muka langsung. Berdasarkan status yang dikeluarkan oleh pemerintah dari penyakit pandemi ke penyakit endemi, maka pembatasan pertemuan tatap muka dalam suatu kegiatan masyarakat menjadi cara mengatasi penyebaran varian Covid-19 RI. Penelitian ini mengatur pembatasan pertemuan peribadatan secara tatap muka bersama di dalam gedung ibadah, yang disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan pemerintah pusat atau daerah dan dapat mengatur semua pertemuan peribadatan tatap muka, sehingga dapat mengendalikan semua pertemuan tatap muka sesuai dengan ketentuan pemerintah dan peribadahan dapat berlangsung dengan baik.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call