Abstract
Now adays malpractice problem of health service start to talk lively by the various society. That matter is seen from many indictment cases of malpractice which submitted by the society about a doctor profession that regarded to have inflicted the patient in conducting a task which are cause the wrong act, feel pain, injury, physical defect, body damage, and death. A law justification of doctor malpractice which is cause the inflicted of patient, so the victim side could be demand for materil and immateril compensation. The law protection of doctor malpractice’s victim who is demand to the court, a judges could apply a Res Ipsa Loquitur doctrine, its means that the victim sides does not need to prove the presence of carelessness substances, but they enough to show the truth.Keyword: Malpractice, Res Ipsa Loquitur
Highlights
Now adays malpractice problem of health service start to talk lively by the various society
That matter is seen from many indictment cases of malpractice
which submitted by the society about a doctor profession
Summary
Berbicara mengenai malpraktik atau malpractice berasal dari kata “mal” yang berarti buruk. Mal-praktik adalah setiap kesalahan yang diperbuat oleh dokter, oleh karena melakukan pekerjaan kedokteran di bawah standar yang sebenarnya secara rata-rata dan masuk akal, dapat di lakukan oleh setiap dokter dalam. Menurut Munir Fuady,[3] malpraktik memiliki pengertian yaitu setiap tindakan medis yang dilakukan dokter atau orang-orang di bawah pengwasannya, atau penyedia jasa kesehatan yang dilakukan terhadap pasiennya, baik dalam hal diagnosis, terapeutik dan manajemen penyakit yang dilakukan secara melanggar hukum, kepatutan, kesusilaandan prinsip-prinsip profesional baik dilakukan dengan sengaja atau karena kurang hati-hatiyang menyebabkan salah tindak rasa sakit, luka, cacat, kerusakan tubuh, kematian dan kerugian lainnya yang menyebabkan dokter atau perawat harus bertanggungjawab baik secara adminis-tratif, perdata maupun pidana. Bahwa medical malpractice adalah suatu bentuk professional negligence yang oleh pasien dapat dimintakan ganti rugi apabila terjadi luka atau cacat yang diakibatkan langsung oleh dokter dalam melaksanakan tindakan profesional yang dapat diukur. Sedangkan pada Undang-Undang No 29 Tahun 2004, khususnya pada Pasal 84 dikatakan sebagai pelanggaran disiplin dokter
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.