Abstract
Tujuan: Artikel ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui apakah orkestrasi sah secara demokratis atau tidak. Metode: Penelitian ini penulis memilih untuk menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil: Di sisi lain perdebatan tentang legitimasi dan defisit demokrasi politik internasional terus berlanjut. Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) secara progresif terlibat dalam proses orkestrasi yang berpuncak pada Perjanjian Paris 2015. Artikel ini akan membahas secara mendalam terkait upaya orkestrasi utama oleh UNFCCC baik sebelum dan sesudah Paris terbukti memiliki kekurangan demokrasi yang substantif, tidak terkecuali dalam hal partisipasi dan akuntabilitas. Kesimpulan: Dari pembahasan artikel ini bisa kita temukan pula tentang cara memperkuat legitimasi demokrasi orkestrasi.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.