Abstract

Tulisan ini mengungkap kritik Islam revivalis atas pandangan Tim Penulis Paramadina melalui buku Fiqh Lintas Agama Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis yang membolehkan perkawinan beda agama tanpa membedakan apakah ahlul Kitab, musyrik dan kafir. Demikian juga kebolehan atas waris beda agama. Pendapat ini didasarkan atas paradigma fikih inklusif, yang akomodatif terhadap hak-hak minoritas. Akomodasi fikih ini didasarkan atas argumen teologis-normatif dengan merujuk kepada surat al-Mâidah ayat 5. Sedangkan secara historis adanya bukti praktik sahabat yang mengawini wanita non muslim. Karena itu, pelarangan atas pernikahan beda agama dalam fikih klasik lebih bersifat ijtihadi. Sementara kebolehan waris beda agama tidak ditegaskan secara eksplisit oleh teks, sebaliknya adanya teks (riwayat) Mu‟azd dan Mu‟awiyah yang membolehkan. Pendapat Tim Penulis Paramadina ini menuai kritik dari Islam revivalis dengan merujuk kepada pendapat ulama fikih klasik yang menyepakati keharaman perkawinan dan waris beda agama. Dalam hal yang disebut terakhir, Islam revivalis berargumen bahwa riwayat Mu‟azd dan Mu‟awiyah tidak disepakati kevalidannya dibandingkan dengan riwayat yang melarang seorang muslim mewarisi orang kafir. Sedangkan mendahulukan dalil yang disepakti kevalidannya adalah lebih utama diperpegangi daripada dalil yang tidak disepakti kevalidannya. Demikian juga memilih pendapat mayoritas atas pendapat minoritas jauh lebih dikedepankan. Hal mana mayoritas ulama melarang nikah beda agama adalah haram karena pernyataan tekstual ayat, kecuali nikah dengan ahlul Kitab. Itu pun kebolehan tersebut bersifat darurat. Bahkan dampak buruk perkawinan beda agama harus didahulukan daripada mengambil manfaat. Pandangan mayoritas ulama fikih klasik diikuti oleh MUI, NU dan Muhammadiyah, serta tokoh dan pemikir Islam Indonesia lainnya. Meskipun ruang dan jalan alternatif tersedia dalam opini hukum minoritas, tetapi tidak dapat dipraktikan di Indonesia. Karena undang-undang perkawinan no. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam tidak mengakomodir sehingga kehilangan keabsahannya secara legal.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.