Abstract

Salah satu persoalan klasik yang dihadapi oleh Kurator dalam pembagian harta debitur pailit (boedel pailit) adalah menentukan kreditur paling mendahulu antara Otoritas Pajak, Kreditur Separatis, dan Buruh. Hal ini mengingat bahwa ketiga jenis kreditur tersebut sama-sama memiliki hak mendahulu berdasarkan undang-undang yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat para Hakim atas sengketa hak mendahulu di antara para kreditur pemegang hak mendahulu tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif (doctrinal research), dengan pendekatan kasus (case approach) berupa 25 Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam kurun waktu Tahun 1999-2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada keseragaman pendapat di antara para Hakim terkait urutan hak mendahulu dari para Kreditur pemegang hak istimewa tersebut. Ada yang mendahulukan Otoritas Pajak, ada yang mendahulukan Kreditur Separatis, dan ada pula yang membagi Boedel Pailit secara proporsional (pari passu prorata parte). Mengacu pada hasil penelitian ini, maka harmonisasi antar undang-undang terkait hak mendahulu, mendesak untuk dilakukan. Terlebih Pasal 95 Undang-Undang Cipta Kerja Cluster Ketenagakerjaan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 telah merumuskan norma baru terkait urutan hak mendahulu di antara para kreditur. Keywords: Preferred Rights, Bankruptcy Boedel, Court Decisions, Preferred Creditors Abstrak Salah satu persoalan klasik yang dihadapi oleh Kurator dalam pembagian harta debitur pailit (boedel pailit) adalah menentukan kreditur paling mendahulu antara Otoritas Pajak, Kreditur Separatis, dan Buruh. Hal ini mengingat bahwa ketiga jenis kreditur tersebut sama-sama memiliki hak mendahulu berdasarkan undang-undang yang mengaturnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat para Hakim atas sengketa hak mendahulu di antara para kreditur pemegang hak mendahulu tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif (doctrinal research), dengan pendekatan kasus (case approach) berupa 25 Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam kurun waktu Tahun 1999-2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada keseragaman pendapat di antara para Hakim terkait urutan hak mendahulu dari para Kreditur pemegang hak istimewa tersebut. Ada yang mendahulukan Otoritas Pajak, ada yang mendahulukan Kreditur Separatis, dan ada pula yang membagi Boedel Pailit secara proporsional (pari passu prorata parte). Mengacu pada hasil penelitian ini, maka harmonisasi antar undang-undang terkait hak mendahulu, mendesak untuk dilakukan. Terlebih Pasal 95 Undang-Undang Cipta Kerja Cluster Ketenagakerjaan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 telah merumuskan norma baru terkait urutan hak mendahulu di antara para kreditur. Kata kunci: Hak Mendahulu, Boedel Pailit; Putusan Hakim; Kreditur Istimewa

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.