Abstract

This paper, using a comparative law method, discusses the controversy concerning the meaning and interpretation of strict liability as found in the Indonesian Consumer Protection Law. How in Indonesia this concept is understood will be compared to how the same concept (strict liability) is developed within the Dutch civil law system and the common law system (especially in the United Kingdom(UK)and United State of America (USA)). A brief description of the meaning and development of the concept in Indonesia will be given, including the historical trajectory of the concept within those different systems and the important case laws in the Netherlands, UK and USA. All this will provide a background for the author to discuss and criticize the strict liability concept as found regulated in Law No. 8 of 199 on Consumer Protection.

Highlights

  • Abstrak Tulisan ini dengan menggunakan metoda perbandingan hukum akan membahas kontroversi seputar pengertian dan pemahaman strict liability dalam Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia

  • How in Indonesia this concept is understood will be compared to how the same concept is developed within the Dutch civil law system and the common law system (especially in the United Kingdom (UK) and United State of America (USA))

  • Mengenai terjemahan ke dalam bahasa Indonesia, terdapat ahli hukum di Indonesia yang menerjemahkan strict liability sebagai pertanggungjawaban langsung, pertanggungjawaban mutlak, pertanggungjawaban ketat, pertanggungjawaban tanpa kesalahan, dan pertanggungjawaban berdasarkan kerugian

Read more

Summary

Introduction

Melihat proses permunculan negligence yang berbasis tortious liability di dalam common law system ini, maka dapat dibuktikan bahwa secara historis tanggung jawab berdasarkan perbuatan melawan hukum (tortious liability) yang menjadi fundamen dari pertanggungjawaban produk sebagaimana perkembangannya pada saat ini, dinyatakan tunduk dan merupakan transformasi dari tanggung jawab berdasarkan perjanjian atau kontrak. Pada tahun 1941 upaya pertama kali dari Karl Liewellyn[17], sebagai salah satu perancang Uniform Commercial Code di Amerika Serikat, untuk meniadakan persyaratan privity of contract dalam kasus ganti rugi bagi konsumen yang dirugikan oleh produk yang rusak, dan menggantinya dengan merchantability warranty telah mengalami kegagalan.

Results
Conclusion
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call