Abstract

Studi ini mengkaji evolusi hukum lingkungan di Indonesia dari Undang-Undang 4/1982 hingga Undang-Undang 6/2023, dengan fokus pada jenis sanksi yang diberlakukan terhadap kejahatan lingkungan dan analisis putusan pengadilan dari tahun 1997 hingga 2009. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statuta dan sejarah, penelitian ini mengidentifikasi berbagai jenis sanksi dan prinsip yang berbeda dalam berbagai undang-undang lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan konsistensi dalam putusan pengadilan selama periode tertentu, yang cenderung mendukung sanksi pidana. Analisis ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penegakan regulasi lingkungan dan menyoroti implikasi untuk perkembangan legislatif dan yudisial di masa depan dalam tata kelola lingkungan.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.