Abstract

This article discusses the "conception of adat law community rights as a human right. The purpose of writing this article is to know the conception of customary law community as a human right, with limited review of legislation relating to the topic.This article is important to publish, considering many issues that arise related to the rights of adat law community. Starting from the use of the term to the fulfillment of the rights of adat law community. As known that until now there has been no legislation that specifically regulates the rights of adat law community. In the highest regulation under Article 18 B paragraph 2 and Article 28 I paragraph 3 of the 1945 Constitution, the rights of adat law community are further regulated in several laws and regulations, so that it will be difficult to identify what rights should be met by countries for the fulfillment of the rights of adat law community.This article discusses some statutory legislation in Indonesia which is the foundation for accommodating customary law community rights which are human rights where the fulfillment must be done by the state.

Highlights

  • Abstrak Artikel ini membahas seberapa jauh hak masyarakat hukum adat dapat dipandang sebagai rezim hak asasi manusia

  • rights has been accepted as part of the human right regime

  • rules and regulation containing what basic rights are given to adat

Read more

Summary

16 Supra no 9

Masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat. Berdasarkan penjelasan di atas, saat ini sudah banyak undang-undang yang mengatur tentang keberadaan dan hak-hak masyarakat adat, terutama undangundang di bidang sumber daya alam. Undang-undang yang ada saat ini belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat adat.[18] Oleh karena itu, masyarakat adat memerlukan sebuah undang-undang khusus yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak- hak mereka. Berdasarkan hal tersebut maka partisipasi masyarakat perlu diikut-sertakan dalam Penegakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang merupakan perwujudan tanggung jawab bangsa Indonesia sebagai Negara yang Demokrasi dan juga sebagai suatu anggota perserikatan bangsa-bangsa yang di dalamnya mengandung suatu misi pengemban tanggung jawab moral dan hukum dalam menjujung tinggi dan melaksanakan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[22]

Prinsip Keadilan
Prinsip Keberlanjutan Lingkungan
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call