Abstract

Artikel ini menjelaskan konflik antara negara dan masyarakat yang sering terjadi di Indonesia, sebagai negara dengan sumberdaya alam yang melimpah seharusnya Indoensia mampu memanfaatkan hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3 yaitu untuk kemakmuran masyarakat Indonesia. Dalam artikel ini penulis lebih spesifik membahas isu Wadas, konflik negara dan pemerintah di Desa Wadas bermula dari rencana pemerintah yang akan membangun bendungan bener di Kabupaten Purworejo, dalam pembangunan bendungan bener diperlukan material berupa batuan andesit yang mana batuan tersebut rencananya akan diambil di Desa Wadas. Masyarakat yang mengetahui rencana tersebut bereaksi dengan menolak rencana pemerintah. Akan tetapi dalam perjalanannya terjadi tindakan refresif pihak kepolisian yang mengakibatkan banyak korban luka. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif dengan studi kepustakaan dalam pengambilan data. Dalam penelitian ini penulis menggunakan perspektif politik kewargaan dari Kristian Stokke sebagai alat analisis, hasil dari penenlitian ini menunjukan bahwa pemerintah telah melanggar hak asasi manusia masyarakat Desa Wadas karena bersikap represif saat masyarakat Desa Wadas melakukan penolakan. Hak sipil seperti hak mendapatkan keamanan, hak membuat kontrak dan memiliki property pribadi, serta hak bebas berbicara dilanggar oleh pemerintah, Selanjutnya hak hak sosial dan hak partisipasi bahkan dilanggar sendiri oleh pemerintah dan hanya hak mengakses keadilan yang diberikan oleh pemerintah.
 Kata Kunci : Desa Wadas. Konflik. Politik Kewargaan

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call