Abstract

: Artikel ini menggambarkan pentingnya mengintegrasikan prinsip-prinsip restorative justice ke dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Dalam kerangka ini, artikel menggunakan pendekatan hukum doktrinal untuk menganalisis hubungan antara konsep-konsep hukum dan nilai-nilai moral yang tertuang dalam Pancasila, serta implementasi restorative justice dalam konteks perlindungan dan pembinaan anak dalam sistem peradilan pidana. Pancasila, sebagai landasan filsafat negara Indonesia, memuat nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kebersamaan, demokrasi, dan keadilan sosial. Restorative justice menekankan pemulihan, rekonsiliasi, dan rehabilitasi, sejalan dengan prinsip-prinsip Pancasila. Analisis ini menyoroti relevansi nilai-nilai Pancasila dalam menyusun kebijakan peradilan pidana anak yang lebih humanis dan progresif. Penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak bukan hanya sebagai alternatif, tetapi juga sejalan dengan misi nasional Indonesia untuk melindungi dan memperbaiki anak-anak sebagai aset bangsa. Dengan menggabungkan prinsip-prinsip Pancasila dan restorative justice, Indonesia dapat membentuk sistem peradilan yang lebih responsif, memprioritaskan rehabilitasi anak pelaku kejahatan, serta mempromosikan keadilan sosial sesuai dengan ajaran Pancasila. Kesimpulannya, artikel ini menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila memberikan landasan moral yang kuat bagi implementasi restorative justice dalam sistem peradilan pidana anak. Integrasi konsep-konsep ini menjadi kunci untuk membangun sistem peradilan yang lebih humanis, mengutamakan kepentingan dan pembinaan anak, serta menciptakan masyarakat yang adil dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call