Abstract

The implementation of early childhood learning in Indonesia prior to the issuance Permendikbud No. 137 of 2014 is referred to and guided by the Permendiknas 58 Year 2009. Then after Permendikbud No 137 of 2014 is set, then Permendiknas 58 The year 2009 is no longer valid and can not be used as guidelines in the implementation of early childhood education. Permendikbud No. 137 of 2014 is a manifestation of the implementation of Curriculum 2013, while Permendiknas 58 The year 2009 was a manifestation of the Education Unit Level Curriculum (SBC). From a technical point of these two regulations is different, but in terms of content or meaning in general have similarities. Nonetheless, Permendikbud No. 137 of 2014 is designed to melengkapai and enhance Permendiknas 58 Year 2009 on Early Childhood Education Standards

Highlights

  • Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang Standar NasionalDemikian halnya yang terjadi pada perubahan peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dari Permendiknas No 58 Tahun 2009 menjadi Permendikbud No 137 Tahun 2014.

  • Sedangkan Permendiknas No 58 Tahun 2009 merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.

  • Permendiknas No 58 Tahun 2009 ini tidak dibuat dalam bentuk per bab, tetapi hanya berupa pasal dan itu pun hanya terdiri dari 2 Pasal, yaitu Pasal 1 dan Pasal 2.

Read more

Summary

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang Standar Nasional

Demikian halnya yang terjadi pada perubahan peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dari Permendiknas No 58 Tahun 2009 menjadi Permendikbud No 137 Tahun 2014. Sedangkan Permendiknas No 58 Tahun 2009 merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini. Permendiknas No 58 Tahun 2009 ini tidak dibuat dalam bentuk per bab, tetapi hanya berupa pasal dan itu pun hanya terdiri dari 2 Pasal, yaitu Pasal 1 dan Pasal 2. Namun demikian dalam Permendiknas ini dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang menjelaskan tentang empat aspek standar pendidikan anak usia dini, yaitu (1) Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan; (2) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; (3) Standar Isi, Proses, dan Penilaian; dan (4) Standar Sarana dan Prasarana, Pengelolaan, dan Pembiayaan. Demikian gambaran umum dari Permendikbud No 137 Tahun 2014 dan Permendiknas No 58 Tahun 2009 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Perkembangan Anak
Perkembangan Anak pada akhir layanan
Dalam tahapan usia perkembangan anak ini yang membedakan antara
Nasional Pendidikan Anak Usia
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.