Abstract

Masalah kekerasan terhadap anak di Indonesia telah diakui sebagai permasalahan yang serius dan yang karenanya diatur undang-undang terkait perlindungan anak dan dinas yang menangani kasus kekerasan. Banten menempati posisi terakhir jumlah kekerasan di Pulau Jawa dengan jumlah peningkatan kasus yang cukup drastis setiap tahunnya dengan posisi jumlah kekerasan terbanyak nomor 1 ditempati oleh Kota Tangerang . Karenanya, penelitian ini menjadikan kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kota Tangerang sebagai fokus dari penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kota Tangerang telah dilaksanakan dengan cukup baik, meskipun belum optimal. Ditinjau dari aspek Produktivitas, Kualitas Pelayanan, Responsivitas dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kota tangerang, kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang masih belum dijalankan secara optimal. Meskipun begitu, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang terus melakukan evaluasi dan menerima aspirasi secara langsung ataupun daring serta rapat rutin yang dilaksanakan dan terus memperbaiki kinerjanya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kota Tangerang kedepannya.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.