Abstract

The authority of the Constitutional Court to adjudicate and decide upon the opinion of the House of Representatives that the President and/or vice president has violated the law of treason to the state, corruption, bribery, other felonies, or moral turpitude, and/or that the President and /or Vice President no longer meets the conditions as President and/or Vice President are normative efforts to avoid a repeat of dismisal that are soley based on slander and suspicion which are only to satisfy the political interests of political elites. Key words : The authority of the Constitutional Court, Impeachment

Highlights

  • Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili dan memutus atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa Presiden dan/atau wakil Presiden telah telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan kepada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil

  • Representatives that the President and/or vice president has violated the law of treason to the state

  • Vice President no longer meets the conditions as President

Read more

Summary

Besarnya kekuasaan Presiden dalam UUD

1945, memang secara historis dapat “dimaklumi” sebagai salah satu kelemahan UUD 1945 tersebut. Karena sebagaimana diketahui, proses “kelahiran” UUD tersebut diliputi dalam suasana politik yang tidak kondusif sebagai akibat penjajahan, oleh karena itu dilihat dari suasana kebatinan ketika. UUD 1945 disahkan sangat diwarnai oleh keinginan para pendiri negara untuk secara cepat memiliki sebuah UUD sebagai salah satu “pegangan” atau guidence dalam menyelenggarakan sistem ketatanegaraan yang baru diproklamirkan sehai sebelumnya, yakni tanggal. 1945 yang intinya dia menyatakan bahwa UUD ini adalah UUD ini adalah UUD kilat yang akan disempurnakan pada saat yang akan datang, jika benar-benar kondisi bangsa dan negara sudah kondusif, atau dalam kondisi benar-benar sudah dalam keadaan “bernegara”, karena sifat kesementaraan tersebut, maka pelaksanaan. Keberadaan UUD 1945 sebelum diamandemen yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Dengan demikian perubahan konstitusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.[1]

Beberapa alasan yang melatarbelakangi
Lembaga Negara antara DPD dengan DPR Dalam Sistem
Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia dan Yang
Hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan
Pengertian dan Sejarah Impeachment
Ketatanegaraan Republik Indonesia
Menurut sistem pemerintahan presidensiil
Presiden tunduk dan bertanggungjawab kepada
Bulog Gate dan berdasarkan Keputusan DPR RI
Bahkan sebelum peristiwa pemberhentian
Sesuai dengan ketentuan Pasal III Aturan
Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan
Mekanisme Impeacment Presiden di Mahkamah Konstitusi
Beracara Dalam Memutus Pendapat DPR
Tata cara pengajuan permohonan agar
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Terkait dengan persidangan diatur dalam
Ada beberapa kemungkinan jika putusan
Daftar Pustaka
Pembubaran Partai Politik Berasarkan
Dalam Bidang Impeachment Presiden Di
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call