Abstract

Abstrak—Akta otentik ialah suatu akta yang dilterbitkan yang bentuknya telah diatur dalam undang-undang, diterbitkan oleh atau didepan pejabat umum yang berkompeten di bidang itu ditempat atau dimana dibuatnya akta, dan adapun pejabat umum yang berkompeten menerbitkan akta otentik yaitu seorang Notaris maupun PPAT. Pokok permasalahannya yaitu bagaimana kekuatan akta otentik dalam pembuktian pada perkara perdata dan bagaimana tanggung jawab notaris terhadap akta otentik yang batal demi hukum. Metode penelitian yang digunakan ialah tipe penelitian hukum normatif. Sedangkan pendekatan masalah yang adalah pendekatan masalah pendekatan konseptual, dilakukan dengan meneliti pandangan yang terjadi di dalam perkembangan ilmu hukum serta pendekatan perundang-undangan, dilakukan dengan mengkaji dari aspek hukum yang mempunyai hubungan dengan isu hukum yang ditelaah. Nilai kekuatan pembuktian lahiriah, nilai kekuatan pembuktian formal dan nilai kekuatan pembuktian materiil ialah yang di cakup pada akta otentik. Bertanggung jawab apabila terjadi kelalaian dan kesalahan terhadap isi akta yang dibuat dihadapannya merupakan tanggung jawab notaris. Dalam dunia kenotariatan dikenal 2 jenis sanksi, yakni sanksi perdata dan sanksi administratif. Sanksi tersebut dijatuhkan kepada notaris apabila akta itu dibuatnya terdapat kesalahan atau perbuatan melanggar hukum, selain itu pula mampu menjadikan akta itu menjadi batal demi hukum.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call