Abstract
Yogyakarta sebagai salah satu daerah di Indonesia yang diberikan hak istimewa oleh pemerintah pusat sehingga dalam bentuk pemerintahannya menjadi berbeda dengan daerah lainnya. Bukan hanya bentuk pemerintahan akan tetapi pada aspek-aspek lain bahkan sampai pada penataan ruang daerah. Penelitian ini ingin memberikan gambaran mengenai keistimewaan penataan ruang yang ada di Yogyakarta yang tertuang dalam peraturan daerahnya. Untuk metode yang digunakan dalam menganalisi hasil penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif deskriptif. Hasil temuan dalam penelitian ini adalah bahwa keistimewaan dari Kota Yogyakarta yang lain yaitu terdapat satuan ruang strategis yaitu adanya Satuan Ruang Tanah Kadipaten dan Satuan Ruang Tanah Kadipaten. Dalam pengelolaan tata ruang tersebut di tuangkan dalam Perda No. 2 Tahun 2010 yang kemudain diundangkan, diberlakukan Undang Undang tersebut, diharapkan dapat memberikan kesejahteraan terhadap hak hak masyarakat dan dalam bentuk faktanya nyatanya masih belum berjalan dengan baik. Berbagai faktor faktor yang membuat hal tersebut terjadi diantaranya masih adanya pembangunan perkotaan yang tidak menuruti Undang Undang yang berlaku. diantaranya pembangunan mall dan hotel yang tidak teratur. Seperti Sleman city mall yang pembangunanya lebih dulu dilakukan sebelum peraturan tersebut berlaku.
 Kata Kunci: Perda, Tata Ruang, Keistimewaan.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.