Abstract


 Transaksi bisnis sering kali dihadapkan pada persoalan memastikan bahwa hak dan kewajiban para pihak akan dilaksanakan sebagaimana yang diperjanjikan. Dalam praktik terjadi persoalan para pihak tidak memenuhi perjanjian sebagaimana yang diperjanjikan, terlebih lagi ketika menghadapi kesulitan hak dan kewajiban para pihak karena berada di negara yang berbeda, dengan sistim hukum yang berbeda pula. Oleh karenanya untuk menjawab permasalahan tersebut para pihak akan mencari sumber hukum , yaitu Buku III KUHPerdata disamping mempelajari dan memahami prinsip hukum kontrak komersial internasional yaitu UNIDROIT yang memuat prinsip-prinsip yang dapat diadopsi sebagai salah satu karya yang mengupayakan standarisasi prinsip hukum kontrak guna mendorong harmonisasi hukum komersial internasional, sebagai upaya mempertemukan para pelaku bisnis antar negara yang berbeda, sehingga diperlukan landasan hukum yang sama dalam pembaharuan hukum kontrak Indonesia yang akan datang.
 Kata kunci : Kedudukan, UNIDROIT, Hukum, Kontrak, Indonesia.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.