Abstract

The purpose of this study found and described the Position of Commitment Making Officials in Regional Financial Management in Sidoarjo Regency in accordance with applicable legal regulations. This type of research used legal research. The method used qualitative approach. The approach in this study used normative juridical approach. Source of data used secondary data. Data collection is done by conducting library studies (Library Research). The results of the study explained that Minister of Administrative Reform and Bureaucratic Reform Number 77 of 2012 concerning the Functional Position of Government Goods / Services Procurement Managers and Credit Figures and Joint Regulations of Head of LKPP and Head of State Civil Service Agency Number 1 of 2013 and Number 14 of 2013 had consequences law related to government procurement of goods / services. The regulation emphasized the requirements for the management of government goods / services, one of which was the Commitment Making Officer (PPK) was a Civil Servant (PNS) with a position as a career functional official who was included in the functional administrative clump.

Highlights

  • The purpose of this study found and described the Position of Commitment Making Officials in Regional Financial Management in Sidoarjo Regency in accordance with applicable legal regulations

  • Regulations of Head of LKPP and Head of State Civil Service Agency Number 1 of 2013 and Number 14 of 2013 had consequences law related to government procurement of goods / services

  • The regulation emphasized the requirements for the management of government goods / services, one of which was the Commitment Making Officer (PPK) was a Civil Servant (PNS) with a position as a career functional official who was included in the functional administrative clump

Read more

Summary

Landasan Teoritis

Berbicara mengenai jabatan tentulah tidak terlepas dari kewenangan. Kewenangan berasal dari kata wewenang, dan wewenang tersebut berasal dari peraturan perundangan yang berlaku. Dimana dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, pasal 1 ayat (24) mengatakan mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat. Kewenangan Pejabat Pengelola Keuangan di Kabupaten Sidoarjo Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut, adalah hakikat pengertian keuangan negara berdasarkan Undang Undang Negara Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 1 ayat (1). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, penggunaan instrumen (sarana) hukum publik dalam penyelenggaraan pemerintah merupakan suatu kewajiban dasar atau utama untuk mengukur apakah suatu tindakan atau perbuatan pemerintahan yang dilakukan oleh obyek hukum itu sudah berkesesuaian dengan dasar kewenangan yang dimilikinya atau tidak. Dengan demikian perlu kiranya kita memahami bahwa: Aturan hukum adalah baik berupa undang-undang maupun hukum tidak tertulis dengan demikian, berisi aturan-aturan yang bersifat umum untuk menjadi pedoman bagi individu bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat, baik dalam hubungan dengan sesama individu maupun dalam hubungannya dengan masyarakat, sama halnya berlaku pada aparat pemerintah yang harus tunduk pada hukum yang berlaku

Metode Penelitian
Hasil dan Pembahasan
Simpulan dan Saran
Daftar Pustaka
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call