Abstract

One of the form of applying the value of democratic in Indonesia is accommodate by the regulation of community organization which is concretely regulated in the provisions of article 28 E Paragraph 3 of the 1945 constitution also in the provisions of law number 39 of 1999 on Human Rights. The existence of community organizations does have a great constribution in the implementation of the state, but on the other hand the existence of people raises the pro and contra. The enecment of government regulation number 59 on community organization established by foreign citizens makes the community more worried if the exixtance of community organizations affect the sovereignty of NKRI because they have different ideology with Indonesia. Based on this, it should be discussed about the organizations in Indonesia. The position of foreign social organizatios in Indonesia is reviwed from the government regulation number 59 of 2016 on community organizations established by foreign citizens and the influence of basic organizations for the sovereignty of NKRI. To answer that question, qualitative method is used as a means to answer the problem by conducting of normative juridical approach which is done by reviewing the law and the literature. Based on this study, it is concluded that the existence of foreign social organizatios in Indonesia in line with democracy and human right but also politically can treaten NKRI.

Highlights

  • Salah satu bentuk penerapan nilai-nilai demokrasi Indonesia tercermin dari adanya pengaturan mengenai organisasi masyarakat yang secara kongkret diatur dalam ketentuan Pasal 28 E ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 juga dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

  • democratic in Indonesia is accommodate by the regulation of community organization

  • which is concretely regulated in the provisions of article 28 E Paragraph 3

Read more

Summary

Kebebasan untuk berorganisasi di Indonesia terdapat juga dalam ketentuan

1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, kemudian Undang-Undang. Manusia juga menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai”. Kebebasan tersebut di ataslah yang menjadi dasar bagi masyarakat untuk membuat suatu wadah agar dapat menyalurkan aspirasinya serta berperan aktif dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan dengan membentuk organisasi masyarakat. Wujud partisipasi masyarakat ini yang merupakan suatu upaya konkret dalam pengembangan demokrasi untuk dapat menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan, dan kejujuran yang merupakan implementasi dalam menerapkan Hak Asasi Manusia.[2]. Organisasi masyarakat di Indonesia diharapkan mampu menampung serta mewujudkan kepentingan bersama yang berazaskan pancasila, sehingga semua masyarakat mendapatkan manfaat yang rill dari keberadaan ormas.. Tidak dapat di pungkiri bahwasanya, ormas memang memiliki konstribusi besar dalam penyelenggaraan negara, namun di lain sisi keberadaannya juga menimbulkan banyak kekhawatiran sehingga muncul berbagai macam pro dan kontra. Berdasarkan data yang dapat dikumpulkan dari beragam reference (sumber primer maupun sekunder) terdapat beberapa fakta mengenai keberadaan Ormas dalam masyarakat diantaranya: 1) Kamis, 09 Desember 2010, di Jakarta

Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Ri
Setelah keluarnya Peraturan
Seorang guru besar dari Universitas
METODE PENELITIAN
Pengertian Organisasi Masyarakat
Negara Hukum Indonesia
Teori Demokrasi
Kedaulatan Negara
Kedaulatan Rakyat
Pengaturan tentang Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia
Kemasyarakatan asing di Indonesia ditinjau dari Peraturan Pemerintah
Pengaruh keberadaan Ormas Asing bagi Kedaulatan NKRI
DAFTAR PUSTAKA
Kementerian Hukum Dan Hak
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call