Abstract

To eliminate or at least minimize the misuse of village funds, paralegal participation is needed. Paralegals are people who can optimize various opportunities to overcome the legal problems that exist in the village. Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid has given juridical legitimacy to the existence of a Paralegal as part of the legal aid provider. What is meant by legal aid is legal services provided by legal aid providers for free to legal aid recipients. Legal aid is provided by legal aid organizations or community organizations that provide legal aid services, which include exercising power of attorney, assisting, representing, defending, and / or carrying out other legal actions for the legal benefit of the recipient of legal aid. In its implementation, the legal aid provider is given the right to recruit lawyers, paralegal, lecturers, and students of the Faculty of Law. In the Judicial Review Decision, it was stated that the Paralegal did not carry out the advocate function but carried out the function of assisting lawyers. So the ability between Paralegals and Advocates is judged to be indeed far different and cannot be aligned. Paralegals should be grateful to Advocates and the Supreme Court for creating legal certainty over the functions of the Paralegal so that they do not collide with the functions of the Advocate profession and still maintain the position of the Paralegal in law in Indonesia. This Supreme Court ruling should be appreciated by all groups because it has achieved three legal objectives namely justice (gerechtigheit), expediency (zwechmaerten), and certainty (rechtssicherkeit.) As stated by a legal expert named Gustav Radburch.

Highlights

  • Untuk menghilangkan atau setidaknya untuk meminimalisir penyalahgunaan dana desa maka diperlukan keikutsertaan paralegal

  • at least minimize the misuse of village funds

  • optimize various opportunities to overcome the legal problems that exist in the village

Read more

Summary

Pendahuluan

Pada awalnya sebelum Negara modern terbentuk, desa adalah sebuah entitas social yang memiliki identitas, tradisi atau pranata social dan kelengkapan budaya asli serta merupakan sebuah sistem social yang kemudian berkembang menjadi pemerintahan yang demokratis, dan pada masanya pernah memiliki otonomi yang asli dalam mengatur kehidupannya sendiriri (self foverning community). Harapan dan Keinginan pemerintah untuk memperluas kesejahteraan sampai “keakar rumput” yakni rakyat yang ada di desa dengan adanya keputusan kesepakatan politik antar pihak legisltif (DPR RI) dan Eksekutif (Pemerintah) yang melahirkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Argumentasi Sosilogis, untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bangsa Indonesia harus memulai paradigma pembangunan dari bawah (Desa) karena sebagian besar penduduk Indonesia beserta segala permasalahannya tinggal di Desa. Atau yang kita kenal “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan” sebagaimana termaktub dalam salah satu poin Nawa Cita yakni 9 agenda prioritas Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, serta mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan. Yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah pertama, apakah Kedudukan, tugas dan fungsi Paralegal Desa ditinjau dari UU No 6 tahun 2014 tentang Desa sama dengan Kedudukan, tugas dan fungsi Paralegal sebagaimana dimaksud di dalam Permenkumham RI No 1 tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberi Bantuan Hukum? Kedua, apakah putusan Mahkamah Agung Nomor 22P/HUM/2018 atas Uji Materil Permenkumham No 1 tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum berpengaruh terhadap kedudukan, tugas dan fungsi Paralegal dan Paralegal Desa? Ketiga, apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Agung dalam mengabulkan Permohonan Uji Materil Permenkumham No 1 tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum terhadap posisi Paralegal?

Metode Penelitian
Pembahasan
Kesimpulan

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.