Abstract

The people in Bali adhere to the patrilineal kinship system by drawing the lineage of men, hence the son or adopted son, maupu daughter or daughter who changed his status as sentana rajeg as purusa entitled to the inheritance of the heir. It is only in society that the issue of heirs arises regarding the return of a married daughter and re-entry into her original family, whereas in her original family there is a legitimate heir from the heir. The research method in this journal, using normative research specifications, is to provide the most thorough source of human beings, circumstances or other symptoms. The approach used is normative, which is a method that focuses on research into secondary data in the form of primier legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The collection of sources of legal materials used in this journal is the study of literature documents and legal journals. Based on the research conducted, that the son of an adopted child of a pradana who enters and lives in his family without going through balinese traditional ceremonies is associated with the customary inheritance law of a position not as an heir from the heir so that it has no right to inherit the inheritance of the heir. Therefore, a prefunder and his offspring will have the same obligation as the heir, while his right is only granted on the basis of volunteering by the rightful heir of the heir.

Highlights

  • maupu daughter or daughter who changed his status as sentana rajeg as purusa entitled to the inheritance of the heir

  • only in society that the issue of heirs arises regarding the return of a married daughter and re-entry into her original family

  • whereas in her original family there is a legitimate heir from the heir

Read more

Summary

Pendahuluan

Indonesia merupakan negara yang majemuk sebagaimana ternyata dalam semboyan Negara Indonesia yaitu Bhineka Tunggal Ika. Sistem patrilineal secara aturan merupakan hubungan yang tercipta antara seorang anak dengan garis keturunan bapaknya yang menjadi pedoman silsilah keluarganya, karena merupakan sesuatu yang sangat penting dalam penghidupannya. Menurut Griadi dan Wirawan, bahwa klan atau kerabat pada masyarakat Bali tidak hanya dapat ditelusuri dari hubungan darah diantara mereka menurut garis laki-laki, tetapi dapat pula dilihat dari adanya suatu tempat pemujaan bersama dalam bentuk sanggah atau merajan. Lahirnya seorang anak dalam sebuah keluarga dalam hukum adat Bali sering disebut dengan ketunggalan leluhur yang berarti adanya hubungan darah antara seseorang dengan orang lainnya.[2] Masyarakat adat Bali selain itu mengenal dua bentuk harta peninggalan yaitu harta warisan yang tidak boleh dibagi-bagi berupa sanggah atau merajan, serta harta peninggalam yang diperkenan dibagi-bagi berupa hasil jerih payah pewaris seperti ladang dan sawah ladang beserta lain sebagainya. Sehingga permasalahan yang muncul dan akan penulis bahas dan teliti dengan tujuan yang diharapkan untuk lebih jelas dan mempermudah pemahaman terhadap permasalahan bagaimanakah kedudukan anak dari anak angkat serang pred ana yang masuk dan tinggal kedalam keluarga asalnya tanpa melalui upacara adat bali dihubungkan engan hukum waris adat

Metode Penelitian
Hasil Dan Pembahasan
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call