Abstract

AbstractIdentifying the interrelation between the Principle of Equality of Justice in Islamic Inheritance Law and the Principle of Non-discrimination in Supreme Court Regulation Number 3 years 2017 concerning Guidance on Presecuting Legal Cases Involving Women, this normative research conducts legal comparisons using a conceptual approach. This research finds the independence the Principle of Equality of Justice, due to the application of the principle which is not determined by the Supreme Court Regulation No.3 / 2017. Furthermore, the principle does not substantially contradict with the Principle of Non-discrimination.IntisariPenelitian ini didasarkan pada adanya persinggungan antara Asas Keadilan Berimbang dengan konsep non diskriminasi yang diusung oleh PERMA No. 3/2017. Asas Keadilan Berimbang membedakan bagian antara ahli waris perempuan dan ahli waris laki-laki, sementara PERMA No.3/2017 melarang hakim untuk melakukan pembedaan ataupun pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin yang mempunyai dampak mengurangi hak-hak tertentu bagi para pihak yang berperkara di pengadilan. Penelitian bertujuan untuk mengkaji kedudukan asas Keadilan Berimbang dalam penyelesaian perkara waris Islam pasca ditetapkannya PERMA No. 3/2017. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dalam bentuk perbandingan hukum dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) Penelitian menyimpulkan bahwa Asas Keadilan Berimbang merupakan asas yang independen karena penerapan dan penegakannya tidak bergantung serta tidak bertentangan dengan prinsip Non Diskriminasi yang diatur dalam PERMA No.3/2017.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call