Abstract

Criminal law enforcement policy on prevention of money laundering in the context of criminal law reform in Indonesia can be started with the establishment of an appropriate legal products through through the government and passed by the House of Representatives, the readiness of law enforcement, protection for whistleblowers, reverse proof, constraints faced in the implementation of policies enforcement of criminal law on prevention of money laundering in the context of criminal law reform in Indonesia, the Increasing Money Laundering, human resources investigator’s ability is limited, Lack of coordination among law enforcement agencies, Prevention and Eradication of Money Laundering in the form a the Reporting Center and Financial analysis hereinafter referred PPATK. This institution is an independent agency that has the authority and duty to examine the suspected actions related to money laundering.

Highlights

  • Abstrak Kebijakan penegakan hukum pidana tentang pencegahan pencucian uang dalam konteks reformasi hukum pidana di Indonesia dapat dimulai dengan pembentukan produk hukum yang tepat melalui melalui pemerintah dan disahkan oleh DPR, kesiapan penegakan hukum, perlindungan whistleblower, membalikkan bukti, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penegakan kebijakan hukum pidana tentang pencegahan pencucian uang dalam konteks reformasi hukum pidana di Indonesia, Meningkatkan pencucian uang, kemampuan sumber daya manusia penyidik terbatas, Kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk sebuah Pusat Pelaporan dan selanjutnya analisis keuangan disebut Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

  • Criminal law enforcement policy on prevention of money laundering in the context of criminal law reform in Indonesia can be started with the establishment of an appropriate legal products

  • constraints faced in the implementation of policies enforcement

Read more

Summary

Semakin Meningkatnya Money

Kejahatan pencucian uang atau money laundering saat ini makin mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan mulai dari masyarakat, akademisi maupun penyelenggara negara yang bukan saja dalam skala nasional, tetapi juga meregional dan mengglobal melalui kerja sama antar negaranegara. Seiring semakin berkembangnya pelaku dan jenis kejahatan tindak pidana pencucian uang ini tidak diimbangi dengan sumberdaya manusia para penegak hukumnya maka semakin banyak dari kasus tindak pidana Money laundering yang tidak bisa diselesaikan dan ditangani secara cepat dan tepat karena kurang kualitas sumber daya manusia dari penegak hukum itu sendiri, sehingga apabila ada modus dan jenis kejahatan baru yang belum ada cara penangannya dan pasal dalam KUHP yang menjeratnya para penegak hukum banyak yang kurang tepat dalam mengenakan tindak pidana yang seharusnya disangkakan untuk menjeratnya, sehingga diperlukan peningkatan kualitas penegak hukum itu sendiri untuk mewujudkan aparat penegak hukum yang professional.

Kurang Adanya Koordinasi Antar
Undang-undang No 8 Tahun
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call