Abstract

Kekerasan adalah perilaku atau perbuatan yang terjadi dalam relasi antar manusia, baik individu maupun kelompok, yang dirasa oleh salah satu pihak sebagai satu situasi yang membebani, membuat berat, tidak menyenangkan, tidak bebas. Situasi yang disebabkan oleh tindak kekerasan ini membuat pihak lain sakit, baik secara fisik maupun psikis serta rohani. Perempuan dalam hal ini sering menjadi korban kekerasan baik itu korban dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh penjahat maupun yang dilakukan oleh orang-orang terdekat seperti keluarga maupun dari keluarga dekat/kerabat dekat. Untuk tegak atau berjalannya perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga diperlukan penegakan hukum yang jelas. Dalam penegakan hukum tersebut ada beberapa faktor yang mempengaruhinya antara lain: Faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas faktor masyarakat dan faktor budaya

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.