Abstract

Abstrak
 Indonesia merdeka telah mencapai usia ke-72 tahun (1945-2017), tetapi tujuan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan kesejahteraan rakyat belum dapat diwujudkan, sehingga kesenjangan sosial masih cukup tinggi. Tujuan penelitian yakni; (1). Untuk menganalisis bagaimana prinsip-prinsip kebijakan otonomi daerah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial PMKS. (2). Untuk menganalisis konsep Pemerintah mewujudkan Negara Kesejahteraan (welfare state) di Indonesia. (3). Untuk menganalisis kebijakan hukum daerah dalam implementasi Kesejahteraan Sosial di Kalimantan Timur. Metode Penelitian bersifat penelitian hukum normatif, yang menitik beratkan pada obyek penelitian pada Peraturan Perudang-undangan. Hasil Penelitian; Prinsip-prinsip kebijakan otonomi daerah dalam mendukung pengaturan kesejahteraan sosial bagi PMKS, telah diatur pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial jo. PP. No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Tetapi pada implementasinya tidak berjalan sesuai dengan ketentuan regulasi yang mengaturnya. Hal ini karena tidak didukung oleh kultur hukum masyarakat, serta pemberdayaan PMKS yang berjalan lambat, dan jumlah PMKS yang terus meningkat. Untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial PMKS yang lebih baik, seyogianya di Kalimantan Timur segera dibentuk Peraturan Daerah yang lebih spesifik mengatur persoalan PMKS yakni tiga kategori; kemiskinan, praktek prostitusi dan penyalahgunaan narkoba. Perda tersebut hendaknya lebih fokus terhadap pemberdayaan dan perlindungan terhadap PMKS, sehingga penanganan PMKS dapat berjalan secara simultan dalam rangka mewujukan Kesejahteraan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
 Kata Kunci: otonomi, kesejahteraan, PMKS, undang-undang, sosial.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call