Abstract

Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian akan sah ketika terpenuhinya 2 syarat, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. Namun disatu sisi, kesepakatan transaksi elektronik antara PT. Juang Abadi Alam dengan Australian Rural Exports Pty. Ltd yang menggunakan tanda tangan digital adalah sah dan mempunyai akibat hukum. Fokus kajian dalam tulisan ilmiah ini terkait keabsahan tanda tangan elektronik (scanner) suatu perjanjian dalam perspektif hukum perdata serta akibat hukum perjanjian yang dilakukan secara online/elektronik ketika salah satu pihak wanprestasi/cidera janji. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa proses terjadinya transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) dilakukan dengan 4 tahapan teori perjanjian yaitu penawaran, penerimaan, pembayaran dan pengiriman. Keabsahan tanda tangan elektronik dalam suatu perjanjian dalam perspektif hukum perdata adalah dengan mengacu kepada hukum Informasi Transaksi Elektonik Nasional dan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari Transaksi Elektronik, yang dikaitkan dengan asas-asas perjanjian dalam KUH Perdata. Selain itu akibat hukum perikatan yang dilakukan secara online/elektronik ketika salah satu pihak wanprestasi/cidera janji adalah dapat diminta pembatalan perjanjian kepada hakim sebagai konsekuensi hukum atau akibat hukum dari wanprestasi dalam perjanjian jual beli barang secara online.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call