Abstract

Limfatik filariasis ditemukan hampir di seluruh provinsi di Indonesia dengan jumlah kasus tahun 2020 sebanyak 9.906 kasus. Provinsi Bengkulu merupakan salah satu provinsi endemis filariasis di Indonesia dengan jumlah penderita tahun 2011-2020 sebesar 66 orang. Program pemberian obat pencegahan massal (POPM) telah dilaksanakan sejak tahun 2011. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi sebaran penderita filariasis klinis serta gambaran pencapaian program eliminasi filariasis di Provinsi Bengkulu. Penelitian ini menggunakan data sekunder Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu yang mencakup seluruh wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. Kasus dikelompokkan menjadi 8 kategori usia menurut depkes (2009) yakni < 11 tahun, 12-16 tahun, 17-25 tahun, 26-35 tahun, 36-45 tahun, 46-55 tahun, 56-66 tahun dan > 66 tahun. Perbedaan jumlah kasus berdasarkan jenis kelamin dan kelompok usia diuji menggunakan uji Chi-square. Sebaran tempat berdasarkan kabupaten dilaporkannya penderita, data ditampilkan dalam bentuk peta wilayah dan tabel. Data Program POPM dianalisis berdasarkan capaian pengobatan serta angka keberhasilan pengobatan sejak tahun 2011 hingga tahun 2017. Sebaran kasus filariasis di Provinsi Bengkulu menunjukkan bahwa penderita filariasis di dominasi jenis kelamin perempuan dan usia produktif. Penyebaran kasus filarisis sejak tahun 2011-2020 berfluktuasi, akan tetapi terjadi perluasan sebaran wilayah kabupaten yang melaporkan kasus filariasis. Gambaran pelaksanaan POPM baik angka capaian cakupan pengobatan dan keberhasilan pengobatan telah melebihi target nasional.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.