Abstract

Moderasi beragama yalng dimaksud adalah nilai-nilai universal seperti keadilan, kesetaraan, rasa hormat, dan keseimbangan. Pesan-pesan moderasi, terutama moderasi dalam beragama saat ini bisa dengan mudah disampaikan dengan adanya perkembangan teknologi dan informasi (sosmed). Melalui sosial media para dai bisa menyampaikan islam secara baik dan benar sesuai dengan pedoman Al Quran dan Hadis. Bentuk dari perkembangan teknologi daln informasi saat ini bisa dilihat dengan adanya media sosial seperti facebook, instagram, twitter, whatsapp, telegram, youtube, dan lain sebagainya. Melihat fakta saat ini bagaimana moderasi beragama dalam menyikapi berbagai tantangan dan problematika yang terjadi dalam kehidupan, bahkan dunia baru yang saat ini tengah hangat dibicarakan menemukan sebuah solusi yang efisien menggunakan perkembangan media sosial sebagai jawaban tantangan persoalan moderasi beragama.Metode penelitian yang digunakan adalah metode tafsir tematik dengan pendekatan analisis konseptual. Adapun cara penggunaan metode ini yaitu dengan cara mengumpulkan ayat-ayat yang stema dengan problem yang diangkat dan menganalisis sebuah ayat dalam alquran yang terkandung dalam Surah An Nahl ayat 65 dengan rinci sehingga menghasilkan hasil akhir yang soluktif bagi masalah yang sedang dihadapi.Peneliti merekomendasikan kepada agamais dan saintis terutama di bidang hadis dan sosial untuk dapat mendalami dan menambah kajian seputar moderasi dalam beragama agar dapat mengatasi problema disintegrasi antar umat beragama secara tuntas. Kata Kunci: Al-Qur’an, Moderasi Beragama, Media Sosial.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.