Abstract


 Buruh di pelabuhan Padang Bai adalah buruh yang kesehariannya berkerja di pelabuhan Padang Bai Bali yang melayani bongkar muat barang menuju NTB dan NTT. Kerap terjadi perselisihan buruh secara vertikal dan horisontal, secara vertikal umumnya berkaitan dengan perjanjian kerja sedangkan secara horisontal, yaitu pertikaian antar kelompok buruh. Hal tersebut dapat menjadi suatu permasalahan serius dan memiliki dampak meluas. Dampak tersebut pada akhirnya membentuk suatu konflik. Meninjau keterkaitannya, konflik perburuhan tidak hanya sebatas hukum perdata, namun hukum perburuhan juga mampu ditinjau secara pidana. Hal tersebut terlihat dengan dikeluarkannya kebijakan Undang-Undang No.13 tahun 2003 Tentang ketengakerjaan, dan Undang-Undang No. 02 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan dengan buruh dan industri dapat dijerat sanksi hukum pidana. Perlu diketahui perkembangan Pelabuhan Padang Bai di bali dengan keberadaan salah satu perusahaan BUMN akan memiliki keterkaitan penuh dengan ketersediaan jasa tenaga kerja buruh lepas tersebut. Sehingga saat terjadi konflik vertikal, maka hukum pidana mengatur pertanggung jawaban perburuhan secara korporasi dan memastikan perburuhan yang memiliki jaminan perlindungan atas hukum. Salah satu korelasi lain yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah meninjau suatu tindakan di lapangan dapat berpotensi menimbulkan bentrokan antar kelompok buruh dan mengarah pada tindakan pidana atau perselisihan secara horisontal. Relevansi penelitian ini adalah mengkaji penerapan hukum pidana untuk mengatasi konflik secara vertikal dan horisontal di pelabuhan dari sisi ketenagakerjaan.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.