Abstract

Hukum penyelesaian perselisihan perburuhan pemutusan hubungan kerja dan perlindungan privasi data pribadi merupakan hal yang penting. Pada bagian perburuhan tujuan utamanya adalah menemukan solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang berkonflik. Dasar hukum yang dipergunakan adalah undang-undang ketenagakerjaan. Bagian tentang keamanan data pribadi diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi bertujuan untuk melindungi informasi pribadi. Maksudnya adalah untuk memastikan bahwa hak-hak individu terlindungi dan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi di masyarakat. Undang-undang tersebut juga bertujuan untuk menegakkan pengakuan dan penghargaan terhadap pentingnya privasi data individu. Penelitian ini bertujuan memberikan kajian empirik permasalahan-permasalahan terkait penerapan hukum penyelesaian perselisihan perburuhan, pemutusan hubungan kerja dan perlindungan privasi data pribadi di salah satu klinik XYZ Jakarta Selatan sebagai bagian layanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empirik dengan menggunakan pengamatan lapangan. Peneliti dapat melakukan observasi langsung terhadap proses atau interaksi antara individu dengan sistem hukum dalam situasi nyata di klinik. Permasalahan yang ditemukan di Klinik XYZ terkait perselisihan perburuhan dan pemutusan hubungan kerja adalah terkait dengan hak-hak yang tidak diterima oleh pekerja wanita yaitu cuti haid. Cuti haid belum diberikan kepada karyawan wanita. Menurut Pasal 81 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pekerja wanita yang mengalami sakit selama menstruasi dan memberitahukan hal ini kepada pengusaha tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan kedua menstruasi. Penyelesaiannya adalah dilakukan perundingan secara musyawarah mufakat. Dalam alur proses pelayanan Klinik XYZ berisiko tekait dengan keamanan data pribadi pada bagian Patient Medication Record (PMR) atau data status pasien atau rekam medis dimana disarankan disertifikasi ISO 27001 tentang Manajemen Kemanan Informasi dan HIPAA 1996.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call