Abstract

Reklamasi pada area bekas tambang merupakan salah satu tantangan untuk merepresentasikan wujud nyata manajemen berkelanjutan pada sektor pertambangan Indonesia. Kerangka kerja peraturan reklamasi dan pasca tambang di Indonesia menetapkan berbagai persyaratan untuk melaksanakan kegiatan reklamasi dan pasca tambang. Sebagai langkah awal, para pemangku kepentingan diwajibkan untuk berkonsultasi secara detail tentang peraturan-peraturan yang berlaku. Reklamasi timah alluvial (dan kemungkinan endapan logam alluvial lainnya) merupakan masalah yang pelik dalam mewujudkan program reklamasi pasca tambang yang berkelanjutan. Sering kali program reklamasi gagal karena adanya proses penambangan kembali di lahan yang sudah direklamasi. Masalah utama dalam proses reklamasi timah alluvial adalah bahaya geologi, hidrologi, hidrogeologi dan penambangan kembali. Dengan adanya data-data yang baik maka akan dapat dilakukan rekayasa teknik yang baik untuk mewujudkan reklamasi yang berkelanjutan. Penerapan teknologi tepat guna untuk mengantisipasi bahaya geologi, hidrogeologi, hidrologi serta monitoringnya sehingga aspek yang akan mengurangi keberhasilan program reklamasi sudah dapat diantisipasi sejak awal sehingga program pencegahannya dapat dilakukan sejak dini. Proses sterilisasi yang baik dilakukan sejak awal proses penambangan ataupun dilakukan sebelum proses penutupan tambang agar proses reklamasi dapat berjalan secara berkelanjutan.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.