Abstract

Saat ini kejahatan transnasional terorganisir berkembang sangat pesat disebabkan adanya liberalisasi perdangangan, perkembangan teknologi komunikasi yang menakjubkan, dan tekanan dari penegakan hukum yang semakin membaik hampir di seluruh negara. Salah satu kejahatan besar yang perlu mendapat perhatian adalah perdagangan manusia, khususnya wanita dan anak-anak. Untuk menangani jenis kejahatan ini, cara yang paling efektif adalah dengan melakukan kerjasama internasional. Hal inilah yang mendorong dihasilkannya United Nations Convention against Transnational Organized Crime (Konvensi Palermo) beserta ketiga protokolnya yang menyatakan dengan tegas beberapa kejahatan sebagai kejahatan transnasional. Namun tidak dapat dipungkiri, dalam kerja sama internasional yang telah terjalin, terbentar pada beberapa permasalahan disamping ditemukan beberapa kemungkinan yang perlu dijajaki untuk menangani kejahatan ini. Indonesia sebagai salah satu negara yang telah menandatangani Konvensi Palermo dan protokolnya tengah mempersiapkan instrumene rancangan ratifikasi. Sejauh ini, di Indonesia terdapat beberapa kasus perdagangan wanita dan anak-anak yang berhasil digagalkan dan diproses hingga ke pengadilan.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.