Abstract
Pemanfaatan teknologi baru seperti media sosial dan telepon pintar menjadi peluang dan tantangan dalam mentransformasikan layanan penyuluhan pertanian di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tingkat penggunaan dan peran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam mendukung kegiatan penyuluhan pertanian, serta hambatan mengintegrasikan TIK dalam kegiatan tersebut. Penelitian dilakukan di Provinsi Maluku Utara selama bulan November 2022 dan Februari 2023 dengan menggunakan metode survey menggunakan kuisioner terstruktur, observasi, dan Focus Group Discussion (FGD). Temuan menunjukkan tingginya kepemilikan telepon pintar (96,4%) namun akses terhadap laptop (52,8%) dan telepon seluler biasa lebih rendah (34,1%). Media sosial yang sering digunakan oleh penyuluh adalah WhatsApp (95%), Facebook (77%), Instagram (24%), YouTube (15%), dan TikTok (10%) untuk layanan konsultasi. TIK dan media sosial memperluas memperluas jangkauan penyuluh, memberikan layanan di luar jam kerja, dan memperluas peran sebagai informan, konsultan, fasilitator, dan pembuat konten. Telepon pintar, internet, dan laptop banyak digunakan menyelesaikan tupoksi penyuluh seperti identifikasi sumberdaya, penyusunan programa penyuluhan, peningkatan kapasitas, fasilitasi akses, dan monitoring evaluasi. Temuan ini menyoroti peluang optimalisasi TIK dan media sosial, sambil mengatasi hambatan seperti konektivitas buruk dan literasi digital rendah. Kajian ini memberikan implikasi peran TIK dalam transformasi penyuluhan, dari yang terpusat menjadi sistem responsif terhadap petani, diperkuat oleh teknologi digital.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Similar Papers
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.