Abstract

INDONESIAN JURISPRUDENCE: ISLAMIC LAW TRANSFORMATION IN LAW SYSTEM OF INDONESIA.: This study discusses about the idea of Islamic law renewal in Indonesia, as well as the figures, and it makes the term of Indonesian Jurisprudence and its formalization into the law system of Indonesia. The purpose of this study is to find the answer of these following points: Firstly, the interpretation or definition of Indonesian Jurisprudence concept; secondly, the figures who proposed Indonesian Jurisprudence and the result of their thoughts; and the third, the formalization of Jurisprudence concept with Indonesian nuance in the law system Indonesia. This study was a library research with a content analysis method. The results of this study are: (1) Indonesian Jurisprudence could be interpreted as a Jurisprudence concept that is more Indonesian local-based; (2) Hasbi As-Shiddiqi and Hazairin are two figures who proposed Indonesian Jurisprudence model, apart from other intellectuals. Hasbi is one of modernists who offered his ideas comprehensively, started from his “Indonesian Jurisprudence” concept until the law renewal including its principle and method. Meanwhile Hazairin offered the development of a new heritage system which interpreted and elaborated based on Al-Qur’an scriptural perception and Sunnah which is not a patrilineal system but bilateral (family model); and (3) formalization of Indonesian Jurisprudence concept produces some ordinance regulation products which are important formally and materially, such as Ordinance of Islamic Marriage Law, and also other rules under the Ordinance, such as Government Law, President Instruction, and Supreme Court Law, as well as Islamic Law Compilation and Sharia Economic Law Compilation

Highlights

  • ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang ide pembaharuan hukum Islam di Indonesia beserta tokoh-tokohnya, hingga munculnya istilah Fiqh yang bernuansa keindonesiaan, hingga formalisasinya ke dalam sisten tata hukum di Indonesia tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari jawaban dari beberapa poin berikut: Pertama, pengertian atau definisi dari konsep fiqh keindonesiaan; Kedua, tokoh-tokoh penggagas fiqh keindonesiaan dan hasil pemikirannya; dan Ketiga, formalisasi konsep fiqh yang bernuansa keindonesiaan tersebut ke dalam tata hukum di Indonesia

  • This study discusses about the idea of Islamic law renewal in Indonesia, as well as the figures, and it makes the term of Indonesian Jurisprudence and its formalization into the law system of Indonesia

  • The purpose of this study is to find the answer of these following points: Firstly, the interpretation or definition of Indonesian Jurisprudence concept; secondly, the figures who proposed Indonesian Jurisprudence and the result of their thoughts; and the third, the formalization of Jurisprudence concept with Indonesian nuance in the law system Indonesia

Read more

Summary

Fiqh Keindonesiaan

Terdapat beberapa definisi tentang apa yang disebut sebagai fiqh keindonesiaan. Namun demikian, Definisi yang menurut penulis paling proporsional adalah apa yang dipahami oleh penggagasnya, yakni Hasbi as-Shiddiqi sebagai ”fiqh yang ditentukan berdasarkan kepribadian dan karakter bangsa Indonesia”.11. Gerakan pembaharuan hukum Islam yang muncul di Indonesia pada akhir abad ke-19. Menurut penulis, Hasbi termasuk salah seorang pembaharu yang menawarkan ide-idenya secara komprehensif, mulai dari konsep “fiqh Indonesia”-nya, sampai pembaharuan hukum yang meliputi prinsip dan sekaligus metodenya. Menurut Hasbi, fiqh Indonesia adalah fiqh yang sesuai dengan budaya dan karakter masyarakat Indonesia. Jika fiqh diharapkan bisa dipakai dan memasyarakat di Indonesia, maka ia bukan saja harus mampu memecahkan persoalan-persoalan yang timbul dalam masyarakat dengan adil dan mashlahah, tapi fiqh juga harus mudah dipahami dan tidak asing. Tokoh-tokoh yang muncul pada era ini diantaranya Pada tahun 1987, Munawir menawarkan kaji ulang terhadap interpretasi hukum Islam, dengan menekankan pada perubahan ’urf, maslahat, dan mafsadat - yang populer sebagai ”Reaktualisasi hukum Islam”walau Munawir menyebutnya ”Dinamika Hukum Islam”.15. 12 Lihat Ahmad Zain An-Najah, makalah Majlis Tarjih Muhammadiyah Pengenalan, :Penyempurnaan Dan Pengembangan, Kairo : 2004

13 Lihat pemikiran Hasbi as-Shiddiqi dalam karya-karyanya berikut
Hazairin dan Sistem Kewarisan Bilateral
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call