Abstract

Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) yang dapat digunakan untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. Program Posyandu tidak akan efektif atau berjalan dengan semestinya tanpa adanya dukungan dari pihak lain termaksud salah satunya adalah kader Posyandu. Tugas kader Posyandu cukup berat dalam mengelola dan melayani masyarakat, karena Posyandu merupakan sarana yang diciptakan dan dikembangkan atas kesadaran dan upaya sendiri atas partisipasi sosial setiap komunitas di desa dan di kota. Kurangnya pengetahuan dan keterampilan kader posyandu berakibat kurang baiknya pemantauan tumbuh kembang balita sehingga kesehatan anak tidak akan termonitor dengan baik. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan kader posyandu dalam pengukuran tinggi badan dan berat badan balita agar tidak terjadi kesalahan dalam penentuan status gizi balita. Pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan melakukan observasi, penyuluhan, praktek pengukuran serta pengukuran pengetahuan kader posyandu. Hasil kegiatan ini menunjukan rata-rata nilai peserta sebelum mengikuti pelatihan 46,6 dan meningkat menjadi 76 setelah mengikuti pelatihan. Selain itu, berdasarkan hasil analisis diperoleh rata-rata peningkatan sebesar 11,5. Pengetahuan kader dalam pengukuran tinggi badan dan berat badan mengalami peningkatan, begitu juga dalam praktek penerapan pengukurannya. Peningkatan pengetahuan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan kader posyandu dalam pengukuran tinggi badan dan berat badan balita sehingga tumbuh kembang balita dapat dimonitor.

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.