Abstract

Objek jaminan fidusia merepresentasikan pentingnya prinsip kepercayaan kreditor kepada debitor. Pada dasarnya, Undang-Undang Fidusia memberikan kreditor hak menjual objek jaminan fidusia apabila debitor cidera janji. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengurangi hak tersebut dengan pemberian syarat adanya kesepakatan cidera janji antara kreditor dan debitor serta kerelaan debitor untuk menyerahkan objek jaminan. Tulisan ini mengkaji pertimbangan dalam Putusan tersebut ditinjau dari hak kebendaan serta implikasinya terhadap pelaksanaan eksekusi fidusia. Metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual digunakan dalam tulisan ini. Pada kesimpulannya, Putusan tersebut bertentangan dengan prinsip hak kebendaan terutama asas droit de suite, droit de preference, dan parate executie. Implikasinya berpotensi berpengaruh terhadap waktu, biaya, dan penambahan beban baru dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan. Sebagai rekomendasi jangka panjang pembentuk undang-undang perlu melakukan perubahan UU Fidusia dengan penegasan kekuatan eksekutorial dalam jaminan fidusia, serta untuk jangka pendek perlu adanya perubahan klausul akta perjanjian dan mengoptimalkan mekanisme gugatan sederhana.

Highlights

  • The object of fiduciary security represents how important the principle of trust of the creditor is

  • Under the Fiduciary Law, creditors own rights to sell fiduciary collateral objects if the debtor is in breach of contract

  • This paper reviewed the Decision highlighting material rights and their implications for the insurance institution

Read more

Summary

REFLEKSI HUKUM

IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 TERHADAP PELAKSANAAN

Eko Surya Prasetyo
Seimbang dalam Sertifikat Jaminan
DAFTAR BACAAN
Artikel Jurnal
Artikel Koran
Putusan Pengadilan
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call