Abstract

Perjanjian berisi tentang hak dan kewajiban para pihak dalam melakukan prestasinya masing-masing. Jika salah satu pihak tidak melakukan prestasi maka dianggap melakukan wanprestasi. Namun, ada excuse sebagaimana diatur dalam Pasal 1245 KUHPerdata. Wabah Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam sebagaimana ditetapkan dalam Keppres No. 12 Tahun 2020, sangat berdampak luas termasuk lingkup perusahaan pembiayaan, yang mengakibatkan banyak debitur mengalami gagal bayar. Subtansi pengaturan dalam Keppres No.12 Tahun 2020 relevan dengan Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata. Sehingga diketahui bahwa debitur yang mengalami gagal bayar karena kondisi yang disebabkan oleh Covid-19 bukan merupakan wanprestasi. Namun demikian, itikad baik (Pasal 1338 ayat 3) dan prinsip kepatutan (Pasal 1339) KUHPerdata, harus mendasari penerapan Pasal 1245. Implikasi ditetapkannya Keppres No. 12 Tahun 2020 sudah selayaknya para debitur yang gagal bayar mendapatkan relaksasi, keringanan pembayaran dengan membebaskan dari pembayaran bunga, sebagaimana bunyi pasal 1245 KUHPerdata.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.