Abstract
Dalam mewujudkan misi pembangunan nasional, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia yakni dengan memaksimalkan sumber dana berupa pajak. Keperluan negara terhadap pajak tidak dapat dilakukan oleh negara kepada warganya (wajib pajak), tetapi harus berdasarkan pada hukum (undang-undang) yang berlaku sehingga negara tidak dikategorikan sebagai negara kekuasaan. Salah satu jenis pajak yang memiliki potensi yang semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi dan standar kebutuhan sekunder menjadi primer adalah Pajak Kendaraan Bermotor. Permasalahan dari penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah pengenaan sanksi administrasi terhadap penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kantor SAMSAT Renon Denpasar? 2) Bagaimanakah implikasi dari sanksi administrasi terhadap pajak kendaraan bermotor di Kantor SAMSAT Renon Denpasar? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris, dengan sumber data menggunakan pendekatan masalah sosiologis atau yuridis empiris dengan kata lain memecahkan masalah sekunder terlebih dahulu kemudian primer. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: Pengenaan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor di kantor SAMSAT Renon Denpasar dapat dikatakan baik, hal ini dilihat dari tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Wajib Pajak sadar atas kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan tepat waktu dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Implikasi pengenaan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor berdasarkan hasil analisis regresi bahwa dengan adanya sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor maka akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Talk to us
Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have
Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.