Abstract

Abstract
 Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia namun masih sering dikaitkan dengan persoalan pengangguran dan kemiskinan. Ekonomi Islam telah memberikan solusi dalam setiap masalah yang ada selama kita berpegang kepada prinsip Al-qur’an dan Sunnah maka segala permasalahan yang terkait bidang sosial, hukum, terlebih dalam bidang ekonomi, akan terselesaikan. Tujuan utama dari sistem ekonomi Islam adalah untuk kesejahteraan umat yang berpedoman pada al-qur’an dan sunnah dan hal yang melandasi semua kegiatan atau transaksi yaitu untuk kemaslahatan masyarakat, sehingga terciptanya kehidupan yang seimbang. Dalam kehidupan masyarakat salah satu sektor yang paling penting yaitu sektor ekonomi, masyarakat biasanya akan berusaha menemukan cara terbaik dalam memenuhi kebutuhan ekonominya. Dintara aturan ekonomi Islam salah satunya adalah distribusi pendapatan atau pengelolaan harta kekayaan, yang berkaitan dengan kebutuhan orang lain maupun diri sendiri, karena diantara tujuan ekonomi Islam adalah seorang muslim harus memperhatikan maslahah daripada utilitas. Ekonomi Islam menekankan pada perilaku individu dan masyarakat yang konsisten terhadap orientasi maslahah, apabila sistem ekonomi Islam diterapkan maka dapat meningkatkan kesejahteraan berbasis maslahah. Yang didasarkan pada prinsip-prinsip yang menjamin keadilan, keberlangsungan lingkungan, dan kesejahteraan sosial. Hal ini dapat terwujud dengan adanya redistribusi kekayaan melalui zakat, infaq, dan sedekah serta menghindari praktik riba dan spekulasi.
 
 Keywords : Sistem Ekonomi, Syariah, Maslahah

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.