Abstract

Pembelajaran di masa pandemi menuntut guru untuk berinovasi mengembangkan bahan ajar yang dapat digunakan dalam pembelajaran online. Penggunaan LKPD-elektronik berbasis problem-based learning dapat menjadi solusi inovasi bahan ajar yang terintegrasikan dengan perkembangan teknologi yang dapat membantu proses pembejaran secara online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan kemampuan pemecahan masalah peserta didik antara kelas yang menggunakan LKPD-elektronik berbasis problem-based learning dengan kelas yang tidak menggunakan LKPD-elektronik berbasis problem-based learning pada materi asam basa dan menganalisis sumbangan efektif penerapan LKPD-elektronik berbasis problem-based learning terhadap kemampuan pemecahan masalah peserta didik pada materi asam basa.
 Penelitian ini merupakan jenis penelitian Quasi Experiment dengan jenis post-test only control-group. Instrumen penelitian yang digunakan yaitu silabus, RPP, LKPD-elektronik berbasis problem-based learning dan soal kemampuan pemecahan masalah. Teknik analisis data dalam penelitian kali terdiri atas 2 analisis yaitu uji independent sample t-test dan analisis effect size. Hasil penelitian pengembangan menunjukkan bahwa: (1) terdapat perbedaan kemampuan pemecahan masalah peserta didik antara kelas yang menggunakan LKPD-elektronik berbasis problem-based learning dengan kelas yang tidak menggunakan LKPD-elektronik berbasis problem-based learning pada materi asam basa kelas XI MIPA, (2) LKPD-elektronik berbasis problem-based learning memberikan sumbangan efektif terhadap kemampuan pemecahan masalah peserta didik pada materi asam basa dengan persentase sebesar 2,5%

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.