Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis Implementasi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Pekon Pagar Dalam Pesisir Barat (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Tjk). Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis faktor penyebab tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Pekon Pagar dalam Pesisir Barat (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Tpk/2023/PN. Tjk). Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Pekon Pagar Dalam Pesisir Barat (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Tjk) Terdakwa dipidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 150.000.000,00 seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan, membayar uang pengganti sejumlah Rp550.176.751,00 (lima ratus lima juta puluh sepuluh tujuh puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Kepala Desa Pekon Pagar Dalam Pesisir Barat (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Tpk/2023/ PN.Tjk. disebabkan beberapa faktor yaitu faktor yang gaji rendah dan kesenjangan ekonomi, faktor korupsi sistematik yang sudah menjadi budaya, faktor ketidakpuasan dari penipuan selama menjadi Pegawai Negeri, faktor pelanggaran pengawasan dan penegakan hukum, faktor suap dan nepotisme sudah menjadi budaya, faktor rendahnya integritas individu dari pembelaan.

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call