Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi wakaf uang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 di Bank Syariah Indonesia (BSI), dan dampaknya terhadap operasional keuangan dan pelayanan kepada nasabah. Penelitian Ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh BSI dalam mengimplementasikan wakaf uang, seperti pemahaman masyarakat dan persaingan dengan produk keuangan konvensional. Pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang digunakan untuk memahami secara mendalam implementasi wakaf uang di Bank Syariah Indonesia (BSI) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 dan memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana bank tersebut mengimplementasikan wakaf uang dalam praktiknya. Teknik pengambilan data pada penelitian ini menggunakan teknik studi pustaka dan analisis data sekunder. Teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis tematik yang bertujuan untuk memahami literasi informasi dari data yang diperoleh. Hasil pembahasan dari penelitian ini yaitu Implementasi wakaf uang di Bank Syariah Indonesia (BSI) telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada dan berdampak positif terhadap operasional keuangan dan pelayanan kepada nasabah. BSI telah berhasil mendistribusikan dana wakaf uang melalui BSI Maslahat untuk berbagai sector. Saran untuk penelitian selanjutnya adalah untuk melakukan studi kasus terhadap nasabah yang menggunakan produk wakaf uang, dan memberikan rekomendasi kebijakan bagi BSI atau pemerintah untuk meningkatkan implementasi wakaf uang.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.