Abstract

Abstrak-Wakaf sebagai salah satu ibadah yang dilakukan dengan cara memisahkan harta yang bersifat pribadi menjadi harta yang digunakan dan dimanfaatkan secara umum. Harta wakaf akan akan dimanfaatkan untuk kebutuhan bagi umat muslim dan masyarakat umum. Para ulama fikih sepakat mengartikan infak dan sedekah jariyah yang dimaksud adalah wakaf, wakaf sebagai infak dan sedekah jariyah karena mampu bertahan lama. Wakaf yang terus digunakan akan mengalirkan harta bagi wakif sekalipun ia sudah meninggal dunia. Tujuan penelitian ini ialah meneliti bagaimana implementasi wakaf produktif kepada kesejahteraan masyarakat yang ditafsirkan dengan ayat-ayat Al-Qur’an. Penelitian ini menggunakan metode library research dan content analysis dengan cara menafsirkan ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan wakaf dan tidak ada satupun ayat Al-Qur’an yang secara eksplisit menyebutkan kata wakaf. Pengelolaan dan pengawasan wakaf dilakukan dengan maksimal, agar harta yang telah diwakafkan dapat berdaya dan bermanfaat secara umum sehingga hasil dari wakaf mampu dirasakan oleh seluruh masyarakat. Cara pengelolaan wakaf yang produktif dan inovatif serta pengawasan yang dilakukan dengan intensif akan menjadikan para mauquf alaih mandiri secara ekonomi, pendidikan, kesehatan, agama.
 Kata kunci: Badan Wakaf Indonesia, Wakaf Produktif, Wakaf

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call