Abstract


 Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Indonesia mempunyai harapan baru untuk menata carut marutnya perdagangan kebutuhan pokok masyarakat (Kepokmas) yang berlangsung bertahun-tahun selama ini. Masalah utama dalam penelitian ini bahwa “kenaikan dan penurunan harga secara fluktuatif” yang terjadi berulang-ulang di setiap bulan Ramadhan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya ketidakseimbangan permintaan dan penawaran (supply and demand) yang belum dikelola secara optimal. Tujuan penelitian ini mengumpulkan data, fakta dan menganalisis masalah-masalah, serta secara langsung dan tidak langsungingin mengetahui dan menambah nuansa akademik secara teori, juga ingin mengetahui secara mendalam tentang tata kelola tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengunakan teknik observasi, interview, historik dokumental dan teknikdokumental audio visual. Hasil penelitian, sebelum, saat dan setelah bulan ramadhan perkembangan harga masih naik dan fluktuatif. Intervensi pemerintah dengan kebijakanprogram jangka pendeknya tidak menyentuh secara berkelanjutan, sehingga kejadian: penimbunan belum ada ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH), kelangkaan, tidak tercukupinya pasokan, permintaan meningkat, akibat konsumsi masyarakat bertambah, yang pada akhirnya menimbulkan harga yang membumbung tinggi. Kesimpulan:Kebijakan pengendalian harga kepokmas, perlu dilengkapi dengan meredesainkebijakan yang komprehensif, terintegrasi, partisipatif, dan keberlanjutanmulai dari pemerintahan pusat sampai ke daerah, menuju kemandirian bangsa dalam pangan.
 Kata kunci: Kenaikan Harga, Ketegasan Aparat, Pengendalian.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.