Abstract

Pembiayaan dengan akad Ijarah Al Muntahiya Bit Tamlik tentunya tidak terlepas dari risiko-risiko yang akan timbul yakni pembiayaan bermasalah atau penundaan pembayaran yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak bank. Agar Bank tidak mengalami kerugian secara terus menerus dan nasabah membayar angsuran sesuai dengan kesepakatan disaat awal akad pihak bank melakukan berbagai strategi dan kebijakan untuk menghindari adanya wanprestasi dari para nasabah. Nasabah yang melakukan wanprestasi seperti menunda-nunda angsuran pembiayaan yang sebenarnya mampu untuk membayarnya maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan fatwa DSN-MUI No.17 Tahun 2000 yaitu dengan sanksi Ta’zir. Bank Danamon Syariah Cabang Denpasar telah mengimplementasikan Ta’zir tersebut terhadap nasabahnya yang melakukan penundaan pembayaran angsuran terutama pada pembiayaan Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik. Pembiayaan Ijarah Al Muntahiya Bit Tamlik pada bank tersebut merupakan pembiayaan sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang atau sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang.

Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.