Abstract

<p><em>The objective of this study is to analyze the legal basis of the healthcare system and the implementation of healthcare systems, as well as to study the impact of overcapacity on the fulfillment of health rights of citizens of civil society in Lapas Kelas II B Sintang. Fulfillment of the right to health for every citizen is a constitutional mandate that must be fulfilled by the government without exception, including the warga binaan who are inmates in Correctional Institutions (Lapas). This is as stipulated in Law No. 22 of 2022 concerning Corrections and Government Regulation No. 99 of 2012 which regulates the basic rights of inmates that must be fulfilled, one of which is the right to receive adequate health services, which can be fulfilled by the availability of adequate health resources, complete health facilities and medications, as well as balanced nutrition with health-supporting food in prisons. This is done to fulfill the basic rights of inmates. However, the mandate of these regulations has not yet been fully optimized, one of which is in in Lapas Kelas II B Sintang. Therefore, this research, which uses a normative empirical method, examines regulations related to regulating inmate health and implementing health service regulations in Lapas Kelas II B Sintang. This study shows that health services as regulated in several regulations have not yet been well implemented in Lapas Kelas II B Sintang, as evidenced by the disproportionate number of medical staff and health facilities available due to overcrowding of inmates in in Lapas Kelas II B Sintang.</em></p><p><em><br /></em></p><p><em>Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dasar hukum dari sistem pelayanan Kesehatan dan implementasi sistem pelayanan Kesehatan, serta mengkaji dampak <em>over capacity</em> terhadap pemenuhan hak kesehatan warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II B Sintang. Pemenuhan hak kesehatan bagi setiap warga negara menjadi amanat konstitusi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah tanpa terkecuali, termasuk warga negara yang menjadi warga binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012 yang mengatur hak-hak dasar warga binaan yang wajib dipenuhi, salah satu hak pokok tersebut adalah hak untuk mendapat pelayanan kesehatan yang layak, yang dapat terpenuhi oleh sumber daya manusia yang memadai, fasilitas kesehatan dan obat-obatan yang lengkap, serta gizi yang seimbang dengan makanan yang menunjang kesehatan di dalam Lapas. Hal tersebut dilakukan guna memenuhi hak dasar warga binaan. Namun, amanat regulasi tersebut belum sepenuhnya dapat berjalan dengan optimal, salah satunya pada Lapas Kelas IIB Sintang. Untuk itu, penelitian yang menggunakan metode kualitatif deskriptif ini mengkaji peraturan terkait pengaturan kesehatan warga binaan serta implementasi peraturan pelayanan kesehatan tersebut di Lapas Kelas IIB Sintang. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelayanan kesehatan sebagaimana yang diatur dalam beberapa regulasi tersebut masih belum terimplementasi dengan baik pada Lapas Kelas IIB Sintang, hal ini terbukti dari tidak sebandingnya tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang tersedia akibat adanya <em>over</em> kapasitas penghuni Lapas di Lapas Kelas IIB Sintang.</em></p>

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call