Abstract

The purpose of this study is to explain in depth how the responsibility of the state c.q Government of Indonesia against violations of the principle of freedom of religion in the case of Sampang, Madura. The method of approach used in this research is normative juridical in discussing the issue of implementation of protection and guarantee to freedom of religionand belief which is regulated in constitution and Indonesian legislation system and how state responsibility to religious conflict happened in Sampang, Madura, Jawa East. The results of the research conducted in the case of Sampang are, the security forces do not act or do omission(omission) in the event of riots. In addition, the government’s attitude that provoked provocation was shown by the MUI who issued a decree stating that the Shia taught by Tajul Muluk is heretical. The State should (in this case the Police) take precautions. Therefore, the State c.q The Government of Indonesia is obliged to provide compensation, restitution and rehabilitation to victims of human rights violations as well as to give legal assertiveness to all perpetrators of riots including government officials who allow the riots of human rights violations

Highlights

  • Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan secara mendalam tentang bagaimana tanggung jawab negara c.q Pemerintah Indonesia terhadap pelanggaran prinsip kebebasan beragama dalam kasus Sampang, Madura

  • Rizky Adi Pinandito cenderung membatasi kekuasaan negara terhadap masyarakatnya, seperti hak individu untuk berekspresi, beragama, berserikat atau berkumpul, untuk berafiliasi dengan partai politik tertentu atau untuk ikut serta didalam sistem pemerintah.1HAM diartikan secara universal sebagai “those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being” oleh masyarakat di dunia,[2] karena HAM mempunyai dimensi yang sama dimanapun manusia itu berada

  • Kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaan juga tercantum di dalam Pasal 2 dan Pasal 18 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) Tahun 1948 yang mengatur mengenai hak dan kebebasankebebasan tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, 1 Al Khanif

Read more

Summary

Introduction

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan secara mendalam tentang bagaimana tanggung jawab negara c.q Pemerintah Indonesia terhadap pelanggaran prinsip kebebasan beragama dalam kasus Sampang, Madura. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dalam membahas permasalahan pelaksanaan perlindungan dan penjaminan terhadap kebebasann beragama dan berkeyakinan yang diatur di dalam konstitusi dan sistem perundang-undangan Indonesia serta bagaimana tanggung jawab negara terhadap konflik agama yang terjadi di daerah Sampang, Madura, Jawa Timur. Hasil dari penelitian yang dilakukan dalam kasus Sampang adalah, aparat keamanan tidak bertindak atau melakukan pembiaran (omission) pada saat terjadi kerusuhan.

Objectives
Results
Conclusion
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call