Abstract

Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) are a group of people who work as business actors, who have a desire to increase personal income and also the wider community. However, this certainly requires special support from the Islamic Microfinance Institution itself, one of which is the Sharia Cooperative. This study aims to determine how the implementation of Murabahah Akad financing and efforts to increase Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) at KSPPS Permata Barokah Jaya, Pandaan Village. Researchers chose to use qualitative research methods with a case study approach. The results of this study indicate that the implementation of the Murabahah Agreement which is in demand by many financing members at KSPPS Permata Barokah Jaya is in accordance with the principles of Sharia. However, efforts to increase Micro, Small and Medium Enterprises (UMKM) at KSPPS Permata Barokah Jaya are still not able to provide maximum financing for business actors, because the Murabahah Akad financing at KSPPS Permata Barokah Jaya is dominated by members who work as factory employees. This factory employee, is considered to be able to make it easier for the KSPPS Permata Barokah Jaya in surveying prospective members, as well as the inclusion of guarantees in the form of a member Salary ATM.

Highlights

  • Negara Indonesia memiliki banyak penduduk yang mayoritas menganut Agama Islam

  • This study aims to determine how the implementation of Murabahah Akad financing and efforts to increase Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) at Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Permata Barokah Jaya, Pandaan Village

  • The results of this study indicate that the implementation of the Murabahah Agreement which is in demand by many financing members at KSPPS Permata Barokah Jaya is in accordance with the principles of Sharia

Read more

Summary

PENDAHULUAN

Negara Indonesia memiliki banyak penduduk yang mayoritas menganut Agama Islam. Agama Islam sendiri merupakan Agama Dakwah yang bertugas untuk memperkenalkan dan menyiarkan ajaran Syari’at Islam kepada penjuru Dunia. Koperasi Simpan Pinjam ini melakukan kegiatan penghimpunan dana dari anggotanya, yang kemudian disalurkan kembali kepada anggota atau masyarakat umum serta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan bantuan dana (Badan Pusat Statistik Indonesia, 2019). Banyaknya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), peran dari Koperasi Syariah terkait Lembaga Keuangan yang memberikan pinjaman atau pembiayaan harus lebih ditingkatkan dan dikembangkan, serta dikelola agar bersifat lebih efisien (Nuryanto, dkk., 2014); (Budiantoro et al, 2018). Dengan jumlah yang semakin meningkat inilah peran Koperasi Simpan pinjam dan pembiayaan syariah sangat diperlukan untuk membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha yang dimilikinya (Budiantoro et al, 2018). UMKM akan lebih terbantu dengan adanya Lembaga Keuangan Mikro Syariah, seperti Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang akan membantu masalah terkait hal keuangan, seperti permodalan, pelengkap usaha dan lain sebagainya (Novita et al, 2014). Terkait fokus pemberian pembiayaan oleh KSPPS Permata Barokah Jaya, permintaan dari pelaku usaha baru atau pelaku usaha lama menjadi hal yang paling sering ditolak pengajuannya, sedangkan permintaan yang paling diutamakan ialah berasal dari Karyawan tetap Perusahaan, dikarenakan gaji yang dimiliki oleh Karyawan tetap bersifat sama setiap bulannya

METODE PENELITIAN
HASIL DAN PEMBAHASAN
Tanggal Badan Hukum : 14 Oktober 2011
13 Bapak Andi
18 Bapak Mistar 19 Ibu Kholifah
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
Full Text
Paper version not known

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call

Disclaimer: All third-party content on this website/platform is and will remain the property of their respective owners and is provided on "as is" basis without any warranties, express or implied. Use of third-party content does not indicate any affiliation, sponsorship with or endorsement by them. Any references to third-party content is to identify the corresponding services and shall be considered fair use under The CopyrightLaw.