Abstract

It should be recognized the draft Penal Code or the Criminal Code applied in Indonesia was a legacy of Netherland colonialism and imperialism regime which had colonized this country for 350 years. Badly, the book which is used as criminal law guidelines is still applicable in Indonesia, although the life and traditions of society are far different from those in the Netherlands. Even though, there are a few additions and subtractions to the Criminal Code provisions, but the nature of imperialism and capitalism remains rooted in the Penal Code. Therefore, in order to revise the Penal Code voiced intensively by various elements of society lately, it is highly recommended inserting appropriate norms to the values of Pancasila as the implementation of national ideology which is complex and civilized into the criminal law system in Indonesia. http://dx.doi.org/10.17977/um019v1i12016p023

Highlights

  • Abstrak: Harus diakui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau KUHP, yang sekarang berlaku di Indonesia merupakan peninggalan rezim kolonialisme dan imperialisme Belanda yang telah menjajah negeri ini selama 350 Tahun

  • the Criminal Code applied in Indonesia was a legacy of Netherland colonialism and imperialism regime

  • which had colonized this country for 350 years

Read more

Summary

SEJARAH DAN IMPLEMENTASI NILAI PANCASILA DALAM PRODUK HUKUM INDONESIA

Perjalanan sejarah bangsa Indonesia dari kolonial ke kemerdekaan adalah suatu perjalanan paradigmatis. Usaha untuk mewujudkan adanya kesatuan hukum pidana untuk seluruh Indonesia ini, secara de facto belum dapat terwujud karena terdapat daerah-daerah pendudukan Belanda sebagai akibat aksi militer Belanda I dan II di mana untuk daerah-daerah tersebut masih berlaku Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (Staatsblad, 1915:732) dengan segala perubahannya. Harus diakui bahwa di era Kemerdekaan telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara merdeka dan dengan perkembangan kehidupan sosial lainnya, baik nasional maupun internasional. Pembaharuan dan/atau perubahan yang terjadi tersebut pada dasarnya bersifat ad hoc dan bernuansa evolusioner serta tidak dapat memenuhi tuntutan 4 (empat) misi perubahan mendasar yang telah diuraikan di atas (dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi dan harmonisasi), sehingga penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru perlu dilakukan dengan tetap memasukkan nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam dasar negara kita (Pancasila) luntur seiring dengan kemajuan jaman dan teknologi, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya seperti ketuhananan, keadilan, kepatutan, keselarasan, persatuan, kemanusiaan dan gotong royong tidak lagi direfleksikan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat termasuk juga dalam perumusan produk hukum

LANDASAN PENERAPAN SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA
DAFTAR RUJUKAN
Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call