Abstract

Sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN bertugas dalam penyelenggaraan penyaluran dana APBN kepada mitra kerja atau dikenal dengan Satuan Kerja. Dalam memberikan melaksanakan tugasnya, pelayanan yang prima menjadi fokus utama. Oleh sebab itu, setiap lembaga resmi memiliki kebijakan. Seperti KPPN Surabaya 1 memberikan pelayanan kepada Satker berdasar pada Keputusan Jenderal Perbendaharaan No.KEP- No.KEP-66/PB/2013 tentang Standar Prosedur Operasi dalam Rangka Pencairan Dana pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang mempersingkat durasi penyelesaian dari 1 hari menjadi hanya 1 jam. Pada penelitian ini penulis ingin mengetahui implementasi kebijakan durasi penyelesaian Surat Perintah Pencairan Dana di KPPN Surabaya 1 Periode Triwulan IV Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif-deskriptif dengan menyajikan data secara naratif, dengan melibatkan pegawai Seksi Pencairan dana dan Seksi Bank. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi berjalan dengan baik. Namun ditemukan beberapa kendala terkait keterlambatan penyelesaian SP2D yaitu kualitas server yang terkadang lemah dan peak season

Full Text
Published version (Free)

Talk to us

Join us for a 30 min session where you can share your feedback and ask us any queries you have

Schedule a call